Topiksatunews.com, Luwu Timur – Kelompok Tani Hutan (KTH) Barung Ambayang Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur akhirnya resmi mendapatkan Surat Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (8/10/2025).
Persetujuan tersebut menandai keberhasilan panjang masyarakat desa dalam memperjuangkan hak kelola atas lahan yang selama ini mereka garap melalui program Perhutanan Sosial, setelah melalui proses administrasi dan verifikasi selama kurang lebih dua tahun.
Luas kawasan yang kini ditetapkan sebagai area Hutan Kemasyarakatan mencapai ±1.124 hektare, terdiri atas beragam tanaman produktif seperti kelapa, alpukat, nangka, mangga, rambutan, dan durian yang telah tumbuh puluhan tahun.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya KLHK. Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Status HKm ini menjadi kabar gembira bagi seluruh petani,” ujar salah satu anggota KTH Barung Ambayang.
Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan. Ketua KTH Barung Ambayang menuturkan, perjuangan mereka bermula dari kekhawatiran warga terhadap potensi tumpang tindih lahan dengan izin usaha pertambangan (IUP) di masa mendatang.
“Kami takut suatu hari nanti lahan yang kami kelola turun-temurun diambil alih karena izin tambang. Maka kami berjuang agar lahan ini diakui negara sebagai hutan kemasyarakatan, demi masa depan anak cucu kami,” ungkapnya.
Penyerahan berkas persetujuan HKm tersebut disampaikan secara resmi oleh Nely, penyuluh dari KPH Larona, kepada pengurus KTH Barung Ambayang di Desa Timampu.
Dengan terbitnya surat persetujuan ini, masyarakat Desa Timampu kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola lahan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
(Red)












