Topiksatunews.com, Luwu Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Pembahasan Implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Hak Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Web Portal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dukcapil dan diikuti para penanggung jawab dari seluruh kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani sebelumnya.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik, sekaligus memastikan kesiapan kecamatan dalam menggunakan akses data kependudukan secara tepat, cepat, dan terintegrasi.
Sekretaris Dukcapil Lutim, Hj. Nairawaty menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus tetap mematuhi aturan perlindungan data pribadi. “Keamanan dan kerahasiaan data penduduk merupakan prioritas. Meski digunakan untuk mendukung layanan, seluruh proses harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan ini menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan pemahaman teknis terkait penggunaan Web Portal Kecamatan, termasuk mekanisme pelaporan data balikan, agar implementasi PKS dapat berlangsung optimal dan berkelanjutan.
Red












