Topiksatunews.com, Lutim – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memberhentikan H.M. Siddiq BM, SH dari keanggotaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 6/MPM/DPRD/X/2025.
Pemberhentian dilakukan setelah Mahkamah Partai NasDem menyatakan bahwa Siddiq telah melakukan tindakan indispliner yang dinilai mencoreng marwah partai. Ia dituduh tidak menjalankan instruksi partai, melemahkan program pasangan calon Irwan Bachri Syam–Puspawati (Ibas–Puspa), serta tidak menerima keputusan partai dan memilih menempuh jalur hukum.
Siddiq diketahui telah menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur dari Partai NasDem selama tiga periode berturut-turut, yakni 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029, serta menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur pada periode berjalan. Dalam periode ketiganya, ia dinilai melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan internal partai.
Melalui surat keputusan resmi, DPP Partai NasDem menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen partai terhadap integritas politik.
“Penetapan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas politik partai,” demikian bunyi keterangan dalam SK DPP Partai NasDem.
Keputusan pemberhentian ini diproses secara berjenjang dari DPD, DPW hingga DPP Partai NasDem, dengan instruksi langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Persidangan Mahkamah Partai berlangsung tertutup pada 27 Oktober 2025 dan dilanjutkan pada 18 November 2025. Dalam sidang pleno tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ir. Abdul Malik serta anggota Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M., dan Parulian Siregar, S.H., M.H., memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Siddiq.
Putusan ini menjadi dasar hukum final bagi DPP Partai NasDem untuk memberhentikan Siddiq dari keanggotaan DPRD maupun sebagai kader partai.
Dengan keluarnya keputusan ini, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) tinggal menunggu tindak lanjut administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. DPD dan DPW Partai NasDem akan mengurus proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai aturan PAW, kursi anggota DPRD yang kosong akan diisi oleh calon legislatif dari partai dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Dalam hal ini, Saparuddin ditetapkan sebagai pengganti H.M. Siddiq BM karena merupakan caleg NasDem dengan suara terbanyak berikutnya di Dapil Malili – Wasuponda.
(Red)






