Topiksatunews.com, Lutim – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur menginformasikan persyaratan pengurusan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi masyarakat, khususnya pemilik perahu dan rakit.3/11/2026
Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur serta mempersiapkan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan rekomendasi BBM subsidi.
Melalui publikasi resminya, Dishub Luwu Timur menyampaikan terdapat lima dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon.
Adapun persyaratan tersebut meliputi:
1. Fotokopi KTP, sebanyak satu lembar dan masih berlaku.
2. Surat permohonan rekomendasi, berupa surat asli yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan.
3. Surat kuasa bermeterai, khusus bagi pemohon yang pengambilan BBM di SPBU-nya diwakilkan kepada orang lain.
4. Surat kepemilikan kapal, berupa surat keterangan kepemilikan yang diterbitkan pemerintah setempat, yakni desa atau kelurahan.
5. Surat ukur kapal. Apabila belum memiliki surat ukur, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari UPP Kelas III Malili.
Dishub Luwu Timur mengimbau masyarakat, khususnya pemilik perahu dan rakit, agar memperhatikan seluruh persyaratan tersebut dan memastikan dokumen yang diajukan telah lengkap.
Untuk pengurusan rekomendasi, masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta.
Melalui penyampaian informasi persyaratan ini, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, tertib, dan lancar, sekaligus mendukung kelancaran operasional transportasi air di Kabupaten Luwu Timur.
RED












