Topiksatunews.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri sekaligus menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (18/05/2026), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Hj. Puspawati Husler menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengusulkan dua Ranperda tersebut karena dinilai sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja serta keberpihakan terhadap sektor pertanian,” ujar Puspawati Husler.
Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks seiring perkembangan globalisasi dan industrialisasi daerah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan kepada tenaga kerja lokal agar memiliki keterampilan, daya saing, dan kesempatan kerja yang lebih luas.
Selain itu, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi hal yang sangat penting.
Meski mendukung penuh dua Ranperda tersebut, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan agar regulasi yang dibahas nantinya benar-benar implementatif, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah daerah di antaranya perumusan definisi tenaga kerja lokal yang jelas, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas dan kompetensi petani, akses teknologi modern, penyuluhan berkelanjutan, hingga penguatan kemitraan dunia usaha dengan petani secara adil dan berkelanjutan.
“Keberhasilan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal serta petani tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat,” tambahnya.
Red












