Topiksatunews.com, Lutim – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu Timur menyosialisasikan persyaratan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/kelompok serta Surat Rekomendasi Kegiatan.
Layanan ini ditujukan untuk membantu organisasi kemasyarakatan, kelompok, instansi, lembaga, maupun pemohon perseorangan dalam memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi resmi Kesbangpol Luwu Timur, proses penerbitan SKT Ormas dan Surat Rekomendasi Kegiatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Persyaratan Penerbitan SKT Ormas/Kelompok
Untuk mengurus SKT Ormas atau kelompok, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
1. Surat permohonan kepada Kepala Badan/Kantor Kesbangpol yang ditandatangani ketua dan sekretaris.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta akta notaris pendirian organisasi.
3. Fotokopi KTP pengurus.
4. Biodata pengurus inti, meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara.
5. Pas foto berwarna pengurus ukuran 4 x 6 cm, terbaru maksimal tiga bulan terakhir.
6. Surat keputusan susunan pengurus yang sah sesuai AD/ART.
7. Bukti kepemilikan atau perjanjian penggunaan kantor sekretariat.
8. Foto sekretariat yang memuat papan nama organisasi.
9. Surat keterangan domisili sekretariat dari desa/kelurahan setempat.
10. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang memuat sejumlah ketentuan organisasi.
11. Rekomendasi dari dinas atau badan yang membidangi urusan kekhususan organisasi apabila diperlukan.
12. Berkas disusun rapi dalam map snelhecter berwarna biru.
Persyaratan Surat Rekomendasi Kegiatan
Sementara itu, pemohon Surat Rekomendasi Kegiatan harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Surat pengantar atau permohonan asli dari instansi, lembaga, organisasi, atau pemohon perseorangan yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol.
2. Proposal kegiatan yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, metode atau bentuk kegiatan, serta sasaran kegiatan.
3. Jadwal dan waktu pelaksanaan kegiatan secara jelas.
4. Lokasi kegiatan beserta surat keterangan atau izin dari pengelola lokasi apabila diperlukan.
5. Fotokopi KTP penanggung jawab atau pelaksana kegiatan.
6. Susunan panitia pelaksana apabila kegiatan diselenggarakan organisasi atau kelompok.
7. SKT atau identitas organisasi, khusus bagi pemohon yang berstatus Ormas/kelompok.
8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan secara tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, serta bersedia melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.
9. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis kegiatan apabila dipersyaratkan.
Layanan Gratis, Masyarakat Diimbau Melengkapi Berkas
Kesbangpol Luwu Timur mengimbau masyarakat dan organisasi yang akan mengurus dokumen tersebut agar memperhatikan kelengkapan serta urutan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Seluruh berkas dibuat di atas kertas HVS ukuran A4 dan disusun sesuai urutan persyaratan. Ketentuan dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta jenis atau kekhususan kegiatan organisasi.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Admin Kesbangpol melalui WhatsApp di nomor 081344322219 atau datang langsung ke loket pelayanan pada jam kerja.
Kesbangpol Luwu Timur menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SKT Ormas dan Surat Rekomendasi Kegiatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan serta mendorong tertib administrasi organisasi dan pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Luwu Timur.
Red












