Topiksatunews.com, Lutim – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur. Melalui kegiatan pendataan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas menemukan sebanyak 8.820 batang rokok yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kegiatan yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 itu menyasar sejumlah toko kelontong, kios, dan pasar tradisional di Kecamatan Burau dan Kecamatan Wotu.
Dipimpin Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Nirhati, SE, bersama sejumlah personel, petugas turun langsung memeriksa produk rokok yang dipasarkan oleh para pedagang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ribuan batang rokok dari berbagai merek berhasil didata. Produk yang menjadi perhatian petugas di antaranya rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok polos, serta rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Selain melakukan pendataan, personel Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai pentingnya memastikan legalitas produk sebelum menjualnya kepada konsumen.
Para pedagang diingatkan agar lebih berhati-hati menerima barang dari pemasok dan tidak memperjualbelikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Pengawasan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan aktivitas perdagangan sesuai aturan.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Luwu Timur berupaya memperkuat pengawasan di tingkat lapangan sekaligus mendorong keterlibatan pedagang dalam mencegah peredaran produk tembakau ilegal.
Pendataan di Burau dan Wotu ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak hanya memperhatikan keuntungan penjualan, tetapi juga memastikan barang yang diperdagangkan memiliki kelengkapan cukai sesuai ketentuan.
Catatan: Angka 8.820 batang merupakan hasil pendataan petugas. Status pelanggaran dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap produk tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
RED












